<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), berinisial NH (27), karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. "Pelaku ditangkap di rumah kosnya, Jalan Latsitarda, Keluruhan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Senin 5 Juli 2021, sekira pukul 08.20 Wita," kata Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh melalui keterangan tertulisnya kepada penasultra.id, Senin 5 Juli 2021. Dolfi menjelaskan, penangkapan NH berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh pelaku di Perumahan Kendari Indah, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, dan Kelurahan, Lahundape, Kecamatan Kendari Barat. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 7 paket sabu dengan berat 8,74 gram. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari seorang bandar di Unaaha, Kabupaten Konawe. Transaksi dilakukan dengan cara sistem tempel di TPU Punggolaka, lewat komunikasi handphone. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini wanita itu dan BB sabu yang disita telah diamankan di Polda Sultra untuk proses penyidikan. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana di atas 6 tahun penjara. <strong>Penulis : Madan</strong>
Discussion about this post