<strong><a href="http://penasultra.id/">PENASULTRA.ID</a></strong><strong>, BAUBAU</strong> – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau akhirnya merespon somasi yang dilayangkan Abdul Razak Said Ali, kuasa hukum ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo terkait permintaan penghentian proses pembuatan sertifikat. Melalui balasan suratnya bernomor AT.01.02/899/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020, Kepala BPN Baubau, La Ariki mengakui, pihaknya saat ini tengah memproses permohonan sertifikat hak pakai atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau yang diatasnya terdapat gedung SDN 2 Wajo atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Menurut Ariki, tanah tersebut diperoleh Pemkot Baubau melalui penyerahan hibah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton sesuai Berita Acara Nomor 028/2548 tertanggal 16 September 2002. “Oleh Pemerintah Kabupaten Buton tanah tersebut diperoleh sejak tahun 1975,” demikian bunyi poin 2 surat Kepala BPN Baubau. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">BPJamsostek Sultra Beri Bantuan Sembako ke Pekerja Terdampak Covid-19 <a href="https://t.co/nNXkZxG9wF">https://t.co/nNXkZxG9wF</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1422487700637163520?ref_src=twsrc%5Etfw">August 3, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Selain alasan itu, BPN Baubau juga mengungkapkan dasar lain hingga pihaknya berani menindaklanjuti permohonan pensertifikatan lahan SDN 2 Wajo. Yaitu, adanya surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau selaku Pengacara Negara Nomor B-246/P.3.11/G.s.2/12/2019 tanggal 3 Desember 2019 perihal laporan pelaksanaan SKK Nomor 04/SKK/2019 sampai dengan Nomor 11/SKK/2019 tanggal 25 Juli 2019. “Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau merekomendasikan atau menyarankan agar Pemerintah Kota Baubau mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah dan bangunan kantor SDN 2 Wajo,” bunyi poin 3 surat balasan Kepala BPN Baubau. Berdasarkan uraian di atas, maka BPN Baubau menilai, penerbitan sertifikat hak pakai Pemkot Baubau sudah cukup. Pasalnya, yuridis formal menunjukkan tanah tersebut milik Pemkot Baubau yang ditandai dengan berdirinya SDN 2 Wajo. “Kami menyarankan kepada saudara sebelum terbit sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Baubau agar segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau paling lambat 90 hari sejak diterimanya surat ini. Akan tetapi, permohonan sertifikat hak pakai Pemkot Baubau tetap berproses dan akan ditangguhkan pada saat bukti registrasi perkara di Kepaniteraan PN Baubau disampaikan kepada kami,” bunyi penutup surat yang ditandatangani La Ariki berstempel BPN Baubau itu. Sementara itu, Kepala BPN Baubau, La Ariki yang dikonfirmasi via WhatsAppnya hingga kini belum memberikan keterangan apa-apa. <strong>Penulis: Irwan</strong>
Discussion about this post