“Jadi bukan karena dia (Muttar) antri yang dalam pikiran kita bahwa capek-capek antri tiba paling depan saya keberatan karna beda pilihan. Itu tidak benar. Yang benar dia masuk menerobos disaat SPBU belum buka, baru dia itu calo, bukan konsumen biasa,” tegas Rahim.
Kasus dugaan tindakan penganiayaan ringan (tipiring) itu tengah bergulir di meja penyidik Sat Reskrim Polres Muna.
Informasi yang berhasil dihimpun, pihak manajemen SPBU BCK Wamponiki juga bakal tak tinggal diam. Tindakan penerobosan area vital SPBU BCK yang dilakukan Muttar bakal dipolisikan pula.
Muttar yang berprofesi sebagai calo alias ‘penampung BBM’ bisa terancam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22 Tahun 2001), sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU Cipta Kerja.
Pasca kejadian itu, kini calo BBM yang selama ini beroperasi di SPBU BCK Wamponiki tidak dibiarkan lagi masuk oleh pihak manajemen. Antrian yang sebelumnya mengular kini terasa lengang. Masyarakat selaku konsumen mengapresiasi langkah yang dilakukan manajemen SPBU BCK Wamponiki.
“Nah begini bagus kita sudah tidak antri. Jadi memang selama ini karna ulah calo sampai kita mengantri berjam-jam. Kami salut sama pemilik SPBU,” ujar salah seorang wanita yang ditemui di SPBU BCK Wamponiki ketika mengisi BBM jenis Pertalite.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post