Hal itu pun dikuatkan dengan pernyataan dari perwakilan Inspektur Tambang yang menyebut bahwa tidak ada persoalan terkait masalah perizinan PT GKP.
“Untuk RKAB-nya mereka sudah memiliki secara resmi sejak 17 Februari 2022. Selain itu, terkait tehnis untuk semua perizinannya mereka legal dan diizinkan untuk melakukan pertambangan,” kata Desi, perwakilan Inspektur Tambang saat RDP di DPRD Sultra, Selasa 8 Maret 2022.
Discussion about this post