“Untuk RKAB-nya mereka sudah memiliki secara resmi sejak 17 Februari 2022. Selain itu, terkait tehnis untuk semua perizinannya mereka legal dan diizinkan untuk melakukan pertambangan,” kata Desi, perwakilan Inspektur Tambang saat RDP di DPRD Sultra, Selasa 8 Maret 2022.
Desi bahkan menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara komplit izin PT GKP, mulai dari izin lingkungan, koridor dan lainnya semua tidak ada masalah.
“Semua sudah ada, mulai dari izin Tersus, IPPKH dan seluruh yang berkaitan dengan tehnis telah clear,” ujarnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post