PENASULTRA.ID, MUNA – Mungkin anda masih ingat dengan kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna pada 2012 lalu.
Dua tersangka terjerat dalam kasus proyek senilai Rp4,7 miliar tersebut. Mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raha, Arifin dan mantan Kades Lasunapa, La Ode Mbirita dijebloskan dalam jeruji besi kala itu.
Terdakwa Arifin dan Mbirita dipidana selama 6 tahun penjara. Keduanya kini telah menghirup udara segar.
Namun, Arifin masih diwajibkan membayar uang pengganti alias denda sebesar Rp313.559.950. Uang ratusan juta itu diserahkan langsung oleh istri Arifin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Rabu 5 Mei 2021, sekitar pukul 15.00 Wita.
Discussion about this post