Dihadapan awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka mengatakan, dengan dibayarnya uang pengganti ini, maka terpidana Arifin tidak lagi menjalani hukuman selama setahun.
“Hari ini saya selaku Kajari Muna telah menerima uang pengganti sebesar Rp 313.559.950 dari keluarga terpidana Arifin SH,” Kata Agustinus Ba’ka.
Agustinus mengapresiasi tindakan yang dilakukan terpidana Arifin. Ia mengaku, uang yang telah diterima pihaknya langsung diserahkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Raha.
“Apa yang dilakukan keluarga terpidana Arifin hendaknya menjadi contoh bagi siapapun yang berperkara jika diwajibkan membayar denda ataupun uang pengganti,” pungkas Agus.
Discussion about this post