Agustinus mengapresiasi tindakan yang dilakukan terpidana Arifin. Ia mengaku, uang yang telah diterima pihaknya langsung diserahkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Raha.
“Apa yang dilakukan keluarga terpidana Arifin hendaknya menjadi contoh bagi siapapun yang berperkara jika diwajibkan membayar denda ataupun uang pengganti,” pungkas Agus.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post