<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Mungkin anda masih ingat dengan kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna pada 2012 lalu. Dua tersangka terjerat dalam kasus proyek senilai Rp4,7 miliar tersebut. Mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raha, Arifin dan mantan Kades Lasunapa, La Ode Mbirita dijebloskan dalam jeruji besi kala itu. Terdakwa Arifin dan Mbirita dipidana selama 6 tahun penjara. Keduanya kini telah menghirup udara segar. Namun, Arifin masih diwajibkan membayar uang pengganti alias denda sebesar Rp313.559.950. Uang ratusan juta itu diserahkan langsung oleh istri Arifin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Rabu 5 Mei 2021, sekitar pukul 15.00 Wita. Dihadapan awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba'ka mengatakan, dengan dibayarnya uang pengganti ini, maka terpidana Arifin tidak lagi menjalani hukuman selama setahun. "Hari ini saya selaku Kajari Muna telah menerima uang pengganti sebesar Rp 313.559.950 dari keluarga terpidana Arifin SH," Kata Agustinus Ba'ka. Agustinus mengapresiasi tindakan yang dilakukan terpidana Arifin. Ia mengaku, uang yang telah diterima pihaknya langsung diserahkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Raha. "Apa yang dilakukan keluarga terpidana Arifin hendaknya menjadi contoh bagi siapapun yang berperkara jika diwajibkan membayar denda ataupun uang pengganti," pungkas Agus. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video terbaru:</strong> https://youtu.be/yyE0ty3KUU8
Discussion about this post