PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Mantan Kepala Desa (Kades) Namu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Yudin yang didakwa melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018-2019 dituntut enam tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari, Kamis, 1 Februari 2024.
Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Yudin disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konsel Endra Rezkyanur berdasarkan penetapan sidang Tindak Pidana Korupsi Nomor: B- 59/P-31/P.3.17/Ft.1/01/2024 tanggal 11 Januari 2024.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa ini dipimpin oleh I Made Sukanada dan hakim anggota masing-masing Muhammad Rutabuz Zaman dan Muhammad Nurjalil. Terdakwa Yudin dituntut dengan isi tuntutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana didakwakan dalam dakwaan.
“Premier melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Ayat (1) butir (a) dan (b) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Konsel Teguh Ari Prabowo melalui release pers kepada awak media.
Dalam tuntutan JPU meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yudin dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Discussion about this post