“Saat ini penyidik dari sedang mempersiapkan untuk tahap II ke Jaksa. Kemudian menunggu proses persidangan,” kata Didik.
Didik menjelaskan kronologi kasus penggelapan mobil kredit yang dilakukan Kades Ulu Onembute, Konawe.
Awalnya, tersangka mengkredit mobil jenis Daihatsu Ayla di PT ACC Finance Kendari pada 2021 silam.
“Tersangka tidak kunjung membayar angsuran ke PT ACC Finance. Ternyata mobil tersebut digadaikan ke orang lain untuk membayar utang bibit kopi yang ia beli. Pihak Finance keberatan lalu melaporkan Kades tersebut ke Polda Sultra,” terang Didik.
Discussion about this post