<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI -</strong> Kasus dugaan penggelapan mobil kredit yang menyeret nama oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konawe, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, berkas perkara kasus penggelapan mobil tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa untuk proses persidangan. "Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 oleh Jaksa dengan nomor B-2819/P.3.4/Eku.1/11/2022, tanggal 23 November 2022," ujar Didik di kutip dari metrokendari.id, Kamis 24 November 2022. Didik mengungkapkan, setelah mendapat pemberitahuan P21 dari Jaksa, akan melakukan koordinasi untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (BB). "Saat ini penyidik dari sedang mempersiapkan untuk tahap II ke Jaksa. Kemudian menunggu proses persidangan," kata Didik. Didik menjelaskan kronologi kasus penggelapan mobil kredit yang dilakukan Kades Ulu Onembute, Konawe. Awalnya, tersangka mengkredit mobil jenis Daihatsu Ayla di PT ACC Finance Kendari pada 2021 silam. "Tersangka tidak kunjung membayar angsuran ke PT ACC Finance. Ternyata mobil tersebut digadaikan ke orang lain untuk membayar utang bibit kopi yang ia beli. Pihak Finance keberatan lalu melaporkan Kades tersebut ke Polda Sultra," terang Didik. <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ni2efcjhwLc
Discussion about this post