“Sehingga tim berkesimpulan, dengan terpenuhinya alat bukti tersebut bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini,” kata Ade dalam keterangannya.
Kepada ketiga tersangka yang sudah ditetapkan itu, tim penyidik menjeratnya dengan Pasal sangkaan, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara Jaksa Penyidik sebesar Rp1.612.990.000,” tegas Ade.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post