<strong>PENASULTRA.ID, BUTON</strong> - Pascapenetapan tiga tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton memastikan tim jaksa penyidik tidak bakalan berhenti bekerja. Penyidik akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat langsung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020. Hal itu ditegaskan Ketua Tim Jaksa Penyidik Azer J Orno kepada awak Penasultra.id saat dikonfirmasi Jumat 14 Juli 2023. Menurut Azer, kemungkinan adanya penambahan tersangka baru sangat terbuka. "Kalau dalam prosesnya masih ditemukan ada keterkaitan langsung dengan pihak lain, tim penyidik tidak segan-segan akan menetapkan tersangka baru," tegas Kasi Intelijen Kejari Buton itu. Proses penyidikan kata Azer akan terus berjalan meskipun perkara dugaan Tipikor Bandara Busel ini nantinya masuk tahap persidangan. "(Tersangka baru) Nanti dilihat dari fakta-fakta perbuatan keterlibatan pihak lain," pungkas Azer J Orno. Sebelumnya, usai ekspose gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis 13 Juli 2023, tim jaksa penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor Bandara Busel. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), CH ES Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana. Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, dalam perkara ini tim penyidik Kejari Buton telah menemukan dua alat bukti yang cukup. "Sehingga tim berkesimpulan, dengan terpenuhinya alat bukti tersebut bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Ade dalam keterangannya. Kepada ketiga tersangka yang sudah ditetapkan itu, tim penyidik menjeratnya dengan Pasal sangkaan, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara Jaksa Penyidik sebesar Rp1.612.990.000,” tegas Ade. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=ryX5d3eiOL4
Discussion about this post