“Iya benar, sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sultra,” kata Didik saat dikonfirmasi.
Menurut mantan Kapolresta Kendari itu, penahanan terhadap LA dilakukan lantaran penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup usai gelar perkara kasus tersebut.
“Untuk perkara LA ini kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021,” terang Didik memungkasi.
Discussion about this post