<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Kepala Desa (Kades) Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LA terpaksa harus rela menghuni dinginnya jeruji besi di salah satu kamar ruang tahanan Mapolda Sultra sejak Jumat 11 November 2022. Oleh penyidik, LA diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keberadaan sang Kades diruang tahanan itu dibenarkan oleh Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto. "Iya benar, sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sultra," kata Didik saat dikonfirmasi. Menurut mantan Kapolresta Kendari itu, penahanan terhadap LA dilakukan lantaran penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup usai gelar perkara kasus tersebut. "Untuk perkara LA ini kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021," terang Didik memungkasi. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/iz992BgB2uQ
Discussion about this post