PENASULTRA.ID, KENDARI – Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Baubau, Senin 14 Agustus 2023 malam.
Status tersangka yang kini dilekatkan pada politisi PDI Perjuangan itu lantaran ia dinilai punya peran penting dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua tahun anggaran 2020 lalu.
Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody, penetapan status tersangka terhadap Arusani ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah bergulir sejak beberapa bulan yang lalu.
“Dari hasil serangkaian pemeriksaan tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LOA (La Ode Arusani) yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi atau tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Dody dalam keterangannya, Senin 14 Agustus 2023 malam.
Dody lantas membeberkan sejumlah peran penting Arusani dalam pokok perkara korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut. Di antaranya, Arusani selaku Bupati Busel saat itu memerintahkan Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan Bandara Kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua tanpa melalui proses perencanaan dan tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Kemudian juga terungkap bahwasanya tersangka menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Discussion about this post