Selanjutnya, tersangka memerintahkan saksi AE (pihak diluar Pemda Busel) membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan studi kelayakan Bandara Kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua.
“Selain itu, tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan sebesar Rp2 miliar,” kata Dody.
Terkait penetapan tersangka dan penahanan ini, Kuasa Hukum Arusani, Angga Yuwono yang dihubungi belum juga menjawab pesan singkat awak media Penasultra.id.
Dua Tersangka Sempat Melawan
Dalam penyidikan perkara korupsi Bandara Kargo ini, dua tersangka masing-masing AR (Pejabat Pembuatan Komitmen), CH ES (Direktur PT Tatwa Jagatnata) yang sudah ditetapkan jadi tersangka lebih dulu sempat membuka ruang sidang praperadilan. Pasalnya, keduanya tak menerima status tersangka yang disematkan kepada mereka.
Sementara, tersangka lainnya, EOHS (Kepala Dinas Perhubungan Busel) yang kini menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan justru menjadi saksi bagi Kejari Buton dalam sidang praperadilan yang mulai bergulir pada 31 Juli 2023.
Discussion about this post