Di akhir sidang, tepatnya pada 8 Agustus 2023 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menolak permohonan praperadilan AR dan CH ES.
“EOHS menjadi saksi kami. Artinya apa, kasus ini sudah mulai terang, tapi ada indikasi jika ada oknum yang berusaha merintangi penyidikan kami,” ujar Kajari Buton Ledrik VM Takaendengan beberapa waktu lalu.
Dengan adanya sidang praperadilan, kata Ledrik pihaknya diuntungkan. Sebab, dalam sidang tersebut banyak membuka teka-teki fakta yang tersembunyi.
“Dari sidang itu terungkap bahwa anggaran Rp2 miliar murni kehendak bupati kala itu yang dipaksakan masuk di Dinas Perhubungan (Dishub) Busel. Kepala bidang anggarannya dipanggil 2 kali oleh bupati dan menyuruh memasukan anggaran itu. Kepala Dishub-nya keberatan tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena itu perintah,” papar Ledrik sebagaimana dikutip dari laman kendaripos.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post