<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Baubau, Senin 14 Agustus 2023 malam. Status tersangka yang kini dilekatkan pada politisi PDI Perjuangan itu lantaran ia dinilai punya peran penting dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua tahun anggaran 2020 lalu. Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody, penetapan status tersangka terhadap Arusani ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah bergulir sejak beberapa bulan yang lalu. "Dari hasil serangkaian pemeriksaan tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LOA (La Ode Arusani) yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi atau tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka," ujar Dody dalam keterangannya, Senin 14 Agustus 2023 malam. Dody lantas membeberkan sejumlah peran penting Arusani dalam pokok perkara korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut. Di antaranya, Arusani selaku Bupati Busel saat itu memerintahkan Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan Bandara Kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua tanpa melalui proses perencanaan dan tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan. Kemudian juga terungkap bahwasanya tersangka menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan. Selanjutnya, tersangka memerintahkan saksi AE (pihak diluar Pemda Busel) membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan studi kelayakan Bandara Kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua. "Selain itu, tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan sebesar Rp2 miliar," kata Dody. Terkait penetapan tersangka dan penahanan ini, Kuasa Hukum Arusani, Angga Yuwono yang dihubungi belum juga menjawab pesan singkat awak media Penasultra.id. <strong>Dua Tersangka Sempat Melawan</strong> Dalam penyidikan perkara korupsi Bandara Kargo ini, dua tersangka masing-masing AR (Pejabat Pembuatan Komitmen), CH ES (Direktur PT Tatwa Jagatnata) yang sudah ditetapkan jadi tersangka lebih dulu sempat membuka ruang sidang praperadilan. Pasalnya, keduanya tak menerima status tersangka yang disematkan kepada mereka. Sementara, tersangka lainnya, EOHS (Kepala Dinas Perhubungan Busel) yang kini menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan justru menjadi saksi bagi Kejari Buton dalam sidang praperadilan yang mulai bergulir pada 31 Juli 2023. Di akhir sidang, tepatnya pada 8 Agustus 2023 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menolak permohonan praperadilan AR dan CH ES. "EOHS menjadi saksi kami. Artinya apa, kasus ini sudah mulai terang, tapi ada indikasi jika ada oknum yang berusaha merintangi penyidikan kami," ujar Kajari Buton Ledrik VM Takaendengan beberapa waktu lalu. Dengan adanya sidang praperadilan, kata Ledrik pihaknya diuntungkan. Sebab, dalam sidang tersebut banyak membuka teka-teki fakta yang tersembunyi. "Dari sidang itu terungkap bahwa anggaran Rp2 miliar murni kehendak bupati kala itu yang dipaksakan masuk di Dinas Perhubungan (Dishub) Busel. Kepala bidang anggarannya dipanggil 2 kali oleh bupati dan menyuruh memasukan anggaran itu. Kepala Dishub-nya keberatan tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena itu perintah," papar Ledrik sebagaimana dikutip dari laman kendaripos. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/m3a3HVsH1_E
Discussion about this post