Dengan adanya tes CAT penyelenggaraan pemilu, sudah bisa memberikan kepercayaan terhadap masyarakat kualitas dan kredibilitas sebagai penyelenggara pemilu untuk mewujudkan terselenggaranya pemilu yang Jujur, Adil dan Bersih sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Kelembagaan pemilu sudah semakin kuat sehingga proses penyelenggaraan pemilu juga turut disederhanakan, terutama dengan melakukan adopsi teknologi digital, dan semakin terbukanya peluang partisipasi elektoral untuk aktif berdialog tentang penyelenggara pemilu yang akan datang.(***)
Penulis adalah Pemerhati Pemilu Asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post