<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Beberapa waktu lalu, Gerakan Masyarakat Peduli Hukum (Gempih) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kendari melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait jam operasional. Tudingan tersebut mendapat tanggapan dari Asosiasi Rumah Makan Karaoke dan PUB (Arokap) Sultra. Ketua Asosiasi Rumah Makan Karaoke dan PUB (Arokap) Sultra, Amran Kasim mengatakan, THM di kendari telah mematuhi aturan PPKM Level 3 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari. "Ini kesalapahaman. Kami tetap melaksanakan sesuai ketentuan sampai pukul 10 malam. ketika jam operasional berakhir, kami bersiap-siap untuk menutup usaha. Mungkin masyarakat mengira kami masih beroperasi padahal tidak demikian," kata Amran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kendari, Senin 23 Agustus 2021. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Ketua Kwarda Pramuka Sultra Resmi Lantik Mabicab Konut <a href="https://t.co/RsbjZ3UlxU">https://t.co/RsbjZ3UlxU</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1429773085025124356?ref_src=twsrc%5Etfw">August 23, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Menurutnya, selama PPKM pendapatan THM di Kendari kian anjlok. Akibatnya banyak pegawai yang ikut di PHK karena tak mampu diberi upah. Hal ini membuat pihaknya mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terkait penerima bantuan karyawan selama pemberlakuan PPKM. Namun hingga kini pemkot ataupun dinas ketenagakerjaan belum memberikan respon apapun. “Kami berharap dalam waktu dekat ada kompensasi yang diberikan karena tenaga kerja ini seluruhnya kurang lebih 80 persen," tutup Amran. Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas terkait aduan pelanggaran PPKM oleh THM di Kendari. RDP ini menghadirkan seluruh pihak terkait pada Senin 23 Agustus 2021. Sayangnya, pihak Gempih Sultra tak hadir dalam rapat tersebut. Hal ini membuat DPRD Kota Kendari kembali mengagendakan rapat. <strong>Penulis: Via Alvia</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong>
Discussion about this post