PENASULTRA.ID, MUNA – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muna Amrin Fiini mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Legislatif (Aleg) Kabupaten Muna cair sebelum lebaran.
Selain ASN dan Aleg, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga keciprat tunjangan yang disalurkan sekali setahun tersebut.
“Pencairan THR sudah bisa dibayarkan besok (Kamis 28 April 2022), tapi untuk gaji 13 nanti sesudah lebaran,” kata Amrin Fiini pada awak media di ruang kerjanya, Selasa 27 April 2022.
Discussion about this post