Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mubar, Rosmasari La Ute mengatakan, besaran THR yang bakal diterima para ASN sesuai dengan golongan, masa kerja, tanggungan serta tunjangan jabatan dan gaji pokok.
“Jadi itu yang membedakan jumlah THR tiap-tiap ASN yang akan terima kedepan,” kata Rosamsari, Jumat 30 Mei 2021.
Menurutnya, pencairan THR akan dicairkan awal Mei 2021 (pekan depan). Seperti biasa, THR akan diterima setelah pembayaran gaji pokok bulanan ASN.
Discussion about this post