PENASULTRA.ID, KENDARI – Titing Suryana Saranani alias Tie Saranani yang menjadi incaran tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 00:19 Wita.
Tie berhasil diendus oleh tim Kejari Kendari ditempat persembunyiannya di Jalan Madusila, tepatnya di Dermaga The Raja, Kota Kendari usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil N Arifin yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan, pelaku harus menjalani hukumannya sesuai putusan Pengadilan atas kasus UU ITE yang dilaporkan oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Muhammad Zamrun Firihu beberapa waktu lalu.
Tie Saranani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus UU ITE lantaran membuat status di laman Facebook pribadinya yang menyebutkan bahwa Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun berijazah palsu atau hasil plagiat.
Atas tindakannya itu, Tie Saranani akhirnya ditetapkan sebagai terpidana pada Mei 2020 dengan vonis 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta, subsider tiga bulan penjara.
Rumah Khusus Nelayan di Muna Dihuni PNS? https://t.co/PI1rNuBtGV
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 12, 2022
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra itu, Tie Saranani dijatuhkan hukuman penjara selama empat bulan dengan denda Rp5 juta, subsider tiga bulan penjara,” ujar Bustanil seperti dilansir dari laman metrokendari.id, Sabtu 12 Februari 2022.
Penangkapan terhadap Tie ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI.
Discussion about this post