Atas tindakannya itu, Tie Saranani akhirnya ditetapkan sebagai terpidana pada Mei 2020 dengan vonis 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta, subsider tiga bulan penjara.
Rumah Khusus Nelayan di Muna Dihuni PNS? https://t.co/PI1rNuBtGV
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 12, 2022
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra itu, Tie Saranani dijatuhkan hukuman penjara selama empat bulan dengan denda Rp5 juta, subsider tiga bulan penjara,” ujar Bustanil seperti dilansir dari laman metrokendari.id, Sabtu 12 Februari 2022.
Penangkapan terhadap Tie ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI.
“Saat ini Tie Saranani telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra),” terang Bustanil.
Discussion about this post