Para bakal calon kepala daerah diminta memaparkan visi dan misinya sebagai bakal calon kepala daerah dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
“Ini adalah perintah langsung Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan bakal calon dalam memimpin daerah nanti jika terpilih,” jelas Jaelani.
UKK ini, kata Jaelani, merupakan salah satu prasyarat yang harus dilalui bakal calon agar bisa diusung oleh PKB di Pilkada serentak 2024. Semakin baik visi misinya dan pengetahuannya, memiliki potensi untuk diusung oleh PKB.
“Kita memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh bakal calon yang telah mendaftar di PKB untuk menyampaikan visi misinya,” Jaelani menambahkan.
Selain kualitas visi misi, lanjut Jaelani, elektabilitas calon turut menjadi pertimbangan untuk diusung di Pilkada 2024. Penentuan usungan kepada bakal calon kepala daerah merupakan kewenangan DPP melalui berbagai pertimbangan.
“Ini keputusan akhirnya ada di DPP. Rekomendasi dukungan akan diterbitkan oleh Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar,” Jaelani memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post