“Ada beberapa desa sudah pengajuan hanya saja ada syarat lain yang belum dilengkapi seperti perdes, dan APBDes,” ujar Hendra.
Ia mengatakan, desa yang dinyatakan telah lengkap pengajuannya secara otomatis anggaran DD sudah masuk di kas desa. Selanjutnya pemerintah desa bisa segera mungkin menggunakan dana tersebut untuk pengelolaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan BLT.
“Semakin cepat dana desa masuk di kas desa, semakin cepat dana tersebut dikelola untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jadi semakin cepat desa menyampaikan ke DPMD, semakin cepat Dinas PMD menyampaikan ke aplikasi tersebut,” Hendra memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post