<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Tim Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menciduk tiga karyawan perusahaan jasa pengiriman yang ada di Kota Kendari, Kamis 27 Mei 2021. Ketiganya yang diketahui masih aktif bekerja di Ninja Xpress Kendari itu masing-masing berinisial DW, IS dan LS. Oleh polisi, mereka diamankan di dua lokasi berbeda. Satu pelaku diamankan di wilayah Unaaha, Kabupaten Konawe saat akan menjual barang hasil curiannya ke warga. Sementara dua pelaku lainnya ditangkap di kantor Ninja Xpress yang berada di Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari saat mengemasi barang kiriman.<!--nextpage--> Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Ronald Aron Maramis membenarkan penangkapan atas ketiga pelaku. Menurut mantan Kapolsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kendari itu, ketiganya dibekuk timnya atas kasus dugaan penggelapan barang cash on delivery (COD) dan pencurian barang-barang pembelian melalui lapak belanja online. “Jadi saat ini kami sudah amankan tiga pelaku dalam kasus tersebut, mereka masing-masing berinisial DW, IS dan LS. Ketiganya adalah karyawan perusahaan jasa pengiriman Ninja Xpress Kendari yang bertugas di gudang,” kata Ronald kepada awak media ini, Senin 31 Mei 2021.<!--nextpage--> Saat ini, ketiga pelaku yang dijerat pasal 374 tentang penggelapan telah menghuni rumah tahan Polda Sultra guna pengembangan lebih lanjut. Ketiganya, terancam hukuman 5 tahun penjara. <strong>Penulis: Madan</strong> <strong>Editor: Irwan</strong>
Discussion about this post