PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pemantau asing pada pemilu dinilai sangat penting untuk dapat mengamplifikasi jika ada persoalan di dalam penyelenggaraan pesta demokrasi itu. Mengapa pemantau asing kurang antusias mengamati pemilu di Indonesia?
Pemantauan proses penyelenggaraan pemilu oleh berbagai pihak, termasuk negara atau badan pemantau asing, dinilai sebagai bagian penting dalam proses berdemokrasi. Kehadiran pemantau pemilu dapat menambah kredibilitas dan legitimasi proses dan hasil pemilu, yang sekaligus dapat mencegah atau setidaknya meminimalisir terjadinya kecurangan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan hingga satu minggu menjelang pemungutan suara 14 Februari nanti, ada 161 badan pemantau pemilu yang sudah terakreditasi, termasuk tiga pemantau asing. Yaitu Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF), Asian Network for Free Election (ANFREL Foundation) dan Melanisian Spearhead Group (MSG).
Lolly menjelaskan syarat-syarat badan asing menjadi pemantau pemilu di Indonesia.
“Pertama harus ada surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan mengenai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara lain itu . Yang kedua, tentu harus ada visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” ujarnya.
Mereka yang sudah terakreditasi menjadi pemantau pemilu dapat melakukan observasi, riset maupun peliputan. Khusus untuk pemantau asing akan didampingi oleh Bawaslu.
“Ketika mereka melakukan di provinsi A misalnya, maka Bawaslu provinsi A lah yang akan mendampingi termasuk ketika mereka melakukan pemantauan di kabupaten tertentu,” papar Lolly.
Discussion about this post