<strong>PENASULTRA.ID, GARUT</strong> - Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap tiga pemuda karena menganiaya seorang anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) yang tengah bertugas di obyek wisata Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RE, DK, dan AA. Semuanya berusia 19 tahun warga Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung yang secara rombongan mengisi libur Lebaran. “Pelaku bukan warga Garut, mereka adalah wisatawan yang kami tangkap karena melakukan penganiayaan terhadap anggota kami,” kata AKBP Rio baru-baru ini. Cerita penangkapan atas ketiga pemuda tersebut bermula dari adanya keributan di tempat wisata Pantai Santolo, Senin 24 April 2023 petang. Mengetahui adanya keributan, Briptu RA yang berseragam dinas mendatangi lokasi sembari mencoba melerai. Entah apa pemicunya, tiba-tiba Briptu RA mendapatkan perlakuan kasar dari para pelaku hingga korban mengalami luka lebam di wajah. “Anggota kami yang saat itu berbaju dinas dipukuli beramai-ramai oleh tiga orang di belakang, dan menyebabkan luka yang lumayan cukup serius,” jelas AKBP Rio. Usai menerima laporan penganiayaan itu, AKBP Rio langsung memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan para pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Tak butuh waktu lama, ketiga tersangka kini telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Garut. “Kami kenakan pasal 170 KUHP juncto pasal 212 KUHP subsider pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Berkasnya segera kami serahkan ke Kejaksaan,” pungkas Kapolres Garut. <strong>Sumber: Siberindo</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/w40sGU0Z_rM
Discussion about this post