Sebelumnya, Kejati Sultra kalah dalam persidangan kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia. Pihak perusahaan tambang Ore Nikel tersebut diduga telah melakukan eksplorasi pertambangan secara ilegal selama kurun waktu 10 tahun yakni sejak Tahun 2010-2020.
Adapun tiga terdakwa kasus yang divonis bebas hakim pengadilan yakni, mantan Pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Yusmin dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.
Editor: Jamil
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post