PENASULTRAID, KOLAKA UTARA – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Keselamatan Berlalulintas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penertiban Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Tipe B Lacaria, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) selama dua hari 5-6 Agustus 2025.
Operasi yang berjalan sukses itu melibatkan tim terpadu dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Ditlantas Polda Sultra, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sultra, PT. Jasa Raharja Sultra, Kejaksaan Negeri Kolut, Dishub Kolut, Polres Kolut, dan Kepala UPTD Sarpras Daratan.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan, Syaiful mewakili Kadishub Sultra mengatakan, penegakan hukum ini menyasar jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam satu daerah provinsi.
Selama dua hari operasi, pihaknya telah menjaring puluhan kendaraan. Di hari pertama, pada 5 Agustus 2025 terjaring 21 angkutan penumpang, dan 44 angkutan barang.
Sementara di hari berikutnya, tim terpadu berhasil menjaring 47 angkutan penumpang dan 49 angkutan barang yang kini telah masuk dalam pendataan.
“Kami mendorong dan mengarahkan angkutan penumpang serta angkutan barang yang melintas di wilayah tersebut agar masuk ke Terminal Lacaria sebagai bagian optimalisasi Terminal Lacaria,” tegas Syaiful baru-baru ini.
Discussion about this post