PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Tim operasi gabungan pengamanan kawasan hutan yang terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, Kejati Sultra dan KPH Laiwoi Utara berhasil mengamankan 11 penambang nikel ilegal yang kedapatan tengah beroperasi di Blok Mandiodo pada 11 Agustus 2022 lalu.
Tak hanya menghentikan aktivitas mereka, tim juga dikabarkan mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit eskavator dan dua kendaraan double cabin.
Diduga, para penambang ini nekat menggarap kawasan hutan yang berada di atas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Aneka Tambang (Antam) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini, tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi masih memeriksa dan mengambil keterangan dari ke-11 orang itu.
Discussion about this post