<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA</strong> - Tim operasi gabungan pengamanan kawasan hutan yang terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, Kejati Sultra dan KPH Laiwoi Utara berhasil mengamankan 11 penambang nikel ilegal yang kedapatan tengah beroperasi di Blok Mandiodo pada 11 Agustus 2022 lalu. Tak hanya menghentikan aktivitas mereka, tim juga dikabarkan mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit eskavator dan dua kendaraan double cabin. Diduga, para penambang ini nekat menggarap kawasan hutan yang berada di atas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Aneka Tambang (Antam) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini, tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi masih memeriksa dan mengambil keterangan dari ke-11 orang itu. “KLHK berkomitmen dan serius untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,” tegas Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan dalam keterangan persnya, baru-baru ini. Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK–Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono menyebut, kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa dan terorganisir. Sudah pasti banyak pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal. "Kami akan terus memburu aktor intelektual dibalik kasus ini. Kami ingatkan kembali kepada para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang illegal, kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi diatas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara," tekannya. "Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum," tegas Sustyo lagi. Sebelumnya, kegiatan operasi gabungan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambang nikel dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Mandiodo. Berdasarkan informasi tersebut, tim selanjutnya bergerak ke lapangan dan menemukan adanya empat eskavator dan dua unit kendaraan double cabin yang diduga digunakan untuk menambang nikel secara ilegal. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post