Mantan Ketua Ombudsman Sulawesi tenggara (Sultra) ini menambahkan ada banyak bentuk pelanggaran yang telah didapatkan, diantaranya adanya pemilih yang menggunakan KTP-el diluar administrasi Kabupaten Muna serta pemilih dibawah umur.
Aksah membeberkan, terdapat satu TPS yang bertempat di salah satu desa di Kecamatan Kabawo dimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) semuanya menyalurkan hak pilihnya.
Namun parahnya saat dikroscek pemilih yang terdaftar dalam DPT tersebut didapatkan pemilih telah meninggal dunia dan terdapat pemilih saat pemungutan suara tidak berada ditempat alias merantau di luar pulau Muna.
“Jadi memang ada satu desa yang DPT nya itu memilih 100 persen, tapi saat kita cek DPT di desa tersebut sudah banyak yang meninggal dan ada lagi merantau sampai saat ini,” tutup Aksah.
Discussion about this post