<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1613465695679000&usg=AFQjCNHaZi5kV-4dOltTN8XWcP8ZU0PgzA">PENASULTRA.ID</a>, MUNA</strong> – Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Muna LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) temukan pelanggaran di 401 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak Rabu 9 Desember 2020 yang lalu. Ketua Tim Pemenangan RAPI, Aksah menyebut telah mengantongi semua bukti-bukti pelanggaran di 401 TPS tersebut dan kini pihaknya tengah menguji kesemua pelanggaran itu. "Yang pasti telah masuk listing semuanya dan ada mekanisme hukum yang akan kami tempuh. Artinya untuk saat ini kita berencana menempuh upaya hukum,” kata Aksah pada awak media, Kamis 17 Desember 2020. "Kita akan lihat temuan-temuan pelanggaran itu vali fide untuk kita dorong proses hukum atau tidak,” sambungnya. Mantan Ketua Ombudsman Sulawesi tenggara (Sultra) ini menambahkan ada banyak bentuk pelanggaran yang telah didapatkan, diantaranya adanya pemilih yang menggunakan KTP-el diluar administrasi Kabupaten Muna serta pemilih dibawah umur. Aksah membeberkan, terdapat satu TPS yang bertempat di salah satu desa di Kecamatan Kabawo dimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) semuanya menyalurkan hak pilihnya. Namun parahnya saat dikroscek pemilih yang terdaftar dalam DPT tersebut didapatkan pemilih telah meninggal dunia dan terdapat pemilih saat pemungutan suara tidak berada ditempat alias merantau di luar pulau Muna. "Jadi memang ada satu desa yang DPT nya itu memilih 100 persen, tapi saat kita cek DPT di desa tersebut sudah banyak yang meninggal dan ada lagi merantau sampai saat ini,” tutup Aksah. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/gxkO4QdCQIs
Discussion about this post