PENASULTRA.ID, KENDARI – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Tina Nur Alam mengatakan, hadirnya undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2019 memberi energi positif bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf).
Hal tersebut disampaikan Tina Nur Alam dalam acara sosialisasi Undang-Undang Ekonomi Kreatif di salah satu hotel di Kendari, Rabu 3 Agustus 2022.
“Sebab dalam regulasi ini, pemerintah pusat dan pemda akan memiliki tanggung jawab dalam mendukung dan meningkatkan kapasitas ekraf masyarakat,” kata Tina.
Menurut Anggota Fraksi Partai Nasdem ini, Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki banyak subsektor ekonomi kreatif, seperti kerajinan atau handycraft, fesyen khususnya tenun, desain, kuliner, film dan fotografi hingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Olehnya pengetahuan mengenai UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang ekraf sangat penting agar pelaku ekonomi kreatif mendapatkan ruang untuk meningkatkan kapasitas produk ekonomi kreatif,” ujar Tina.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Robinson Hasoloan Sinaga mengatakan, UU Nomor 24/2019 ini mengatur ekraf mulai dari hulu hingga hilir.
“Fokusnya, diantaranya setiap pelaku ekraf berhak dapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangan ekosistem ekraf. Yaitu pengembangan pendidikan ekraf, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan Intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas,” ujar Hasoloan Sinaga.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra, Belli HT mengatakan, regulasi ini hadir sebagai penguatan bagi ekraf di Indonesia, khususnya Sultra agar tetap survive (bertahan hidup).
Discussion about this post