Sementara itu, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Robinson Hasoloan Sinaga mengatakan, UU Nomor 24/2019 ini mengatur ekraf mulai dari hulu hingga hilir.
“Fokusnya, diantaranya setiap pelaku ekraf berhak dapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangan ekosistem ekraf. Yaitu pengembangan pendidikan ekraf, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan Intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas,” ujar Hasoloan Sinaga.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra, Belli HT mengatakan, regulasi ini hadir sebagai penguatan bagi ekraf di Indonesia, khususnya Sultra agar tetap survive (bertahan hidup).
Di Sultra sendiri saat ini ada dua daerah yang menjadi penyumbang ekraf melalui desa wisata.
“Yakni Wakatobi di sektor Perfileman dan Konawe Selatan (Konsel) di sektor fesyen,” Belli menambahkan.
Discussion about this post