PENASULTRA.ID, JAKARTA – Rapat pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman/MoU Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mulai dibahas, Selasa 13 September 2022.
Sebelumnya, Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat yang diketuai Makali Kumar SH, telah memenuhi undangan Dewan Pers, untuk mengikuti rapat bersama di ruang rapat kantor Dewan Pers di lantai 7 jalan Kebon Siri no 32-34 Jakarta Pusat itu.
Perwakilan SMSI dan konstituen Dewan Pers lainnya sejak pukul 09.00 hingga 11.30, tampak serius dan fokus bersama Dewan Pers dan Tim Polri membahas poin-poin penting mengenai MoU, terutama menyangkut perlindungan kemerdekaan pers, dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli bersama anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana yang merangkap moderator.
Selain Makali Kumar SH (Ketua Bidang Hukum SMSI), tampak hadir pula sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers, diantaranya Nurcholis MA Basyari dari PWI. Delegasi dari Mabes Polri, sekitar 7 orang yang merupakan gabungan Devisi/Biro di Polri untuk menyikapi MoU antara lembaga.
Discussion about this post