“Rapat Dewan Pers bersama perwakilan konstituen dengan Tim dari Polri ini, adalah pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri. Karena Dewan Pers menganggap penting untuk segera melaksanakan kordinasi dengan Polri, untuk pembahasan tindak lanjut pedoman kerja/naskah kerjasama teknisnya,” ujar Arif Zulkifli dalam keterangan persnya.
Hingga tengah hari sejak pagi, rapat kordinasi tersebut, baru sebagian dibahas dan disepakati. Sehingga pimpinan dan peserta rapat menyepakati, untuk melanjutkan rapat berikutnya Minggu depan yang difasilitasi Polri.
Usai rapat, Makali Kumar SH menjelaskan bahwa belum lama ini, telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022.
“Menyikapi implementasi MoU Dewan Pers dan Kapolri tersebut, perlu dibuat pedoman kerja/naskah kerjasama teknis,” jelas Makali yang juga dikenal sebagai pengacara ini.
MoU yang ditandatangani Ketua Dewan Pers dan Kapolri (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, itu berlaku selama 5 (lima) tahun.
Discussion about this post