PENASULTRA.ID, MUNA BARAT – Pasca dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi pada 27 Mei 2022 lalu, Bahri mulai mengindentifikasi persoalan di Bumi Laworo.
Salah satunya perihal surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam surat tersebut KASN memerintahkan untuk mengembalikan pejabat eselon II yang dinonjob pada mutasi sebelumnya di lingkup Pemkab Mubar.
Menindaklanjuti perintah itu, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu bakal melakukan penataan ditubuh birokrasi di lingkup Pemkab Mubar.
Discussion about this post