<strong>PENASULTRA.ID, MUNA BARAT</strong> - Pasca dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi pada 27 Mei 2022 lalu, Bahri mulai mengindentifikasi persoalan di Bumi Laworo. Salah satunya perihal surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam surat tersebut KASN memerintahkan untuk mengembalikan pejabat eselon II yang dinonjob pada mutasi sebelumnya di lingkup Pemkab Mubar. Menindaklanjuti perintah itu, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu bakal melakukan penataan ditubuh birokrasi di lingkup Pemkab Mubar. "Perintah KASN itu sifatnya mengikat, harus kita laksanakan. Jadi saya bukan dalam konteks membuat gaduh, saya hanya melaksanakan perintah undang-undang, karena tidak boleh pejabat eselon II itu dinonjob," kata Bahri, Minggu 12 Juni 2022. "Kan ada surat KASN suruh mengembalikan, berarti saya harus taat hukum. Kewajiban seorang kepala daerah adalah melaksanakan seluruh ketentuan perundang-undangan, ketika ada perintah menyuruh mengembalikan, maka saya harus kembalikan," Bahri menambahkan. Ia mengatakan, sebagai Pj, ia tak memiliki visi misi. Sebab jabatan seorang Pj bukanlah jabatan politik. "Saya hanya menindaklanjuti visi dan misi gubernur dan presiden. Apa programnya gubernur itu harus saya laksanakan," jebolan STPDN angkatan 07 itu memungkas. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong>
Discussion about this post