PENASULTRA.ID, MUNA – NH (Inisial) warga Desa Parida, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bantuan sosial (Bansos) bersyarat Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI sejak 2014 lalu.
Sebagai warga yang tergolong keluarga miskin (KM) dengan komponen empat anak usia sekolah dasar (SD) dan SMP yang tercatat dalam Kartu keluarganya (KK), Ibu rumah tangga (IRT) ini memperoleh Bansos yang diterima setiap bulannya dari Kemensos RI melalui rekening PKH miliknya.
Namun mirisnya, awal 2019, Pendamping PKH Desa Parida SY menghentikan bansos perempuan usia 63 tahun tersebut. Alasannya, komponen anak usia sekolah yang tercatat pada KK NH bukan anak kandung melainkan cucu yang dirawat sejak keempatnya masih bayi dan menurut SY, NH tidak memenuhi syarat untuk menerima PKH.
Akibat dihentikannya bantuan PKH itu, tiga dari empat anak yang selama ini menjadi tanggungannya terpaksa putus sekolah. Pasalnya, NH yang kini tengah sakit-sakitan sudah tak mampu membiayai sekolah ketiga cucu kesayangannya tersebut.
Discussion about this post