PENASULTRA.ID, BUTON SELATAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan paspor elektronik (e-Paspor) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Jumat 16 Februari 2024.
Kegiatan sosialisasi yang dibuka Indra Kusuma Atmaja, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mewakili kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Teguh Santoso ini juga diikuti oleh Muh. Sirfadhli Analis Keimigrasian Pertama serta seluruh pegawai di lingkungan Kemenag Busel.
Indra Kusuma Atmaja mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi memperluas perjalanan e-paspor untuk menjawab kebutuhan masyarakat di seluruh daerah di penjuru wilayah Indonesia.
”Melalui Keputusan Ditjen Imigrasi Nomor: IMI 0235.GR.01.01 tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan 50 kantor Imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar Unit Pelayanan Teknis Keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik. Saat ini terdapat 102 kantor Imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik, salah satunya Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Baubau,” papar Indra.
Pada prinsipnya, kata Indra paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.
Discussion about this post