PENASULTRA.ID, BUTON SELATAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan paspor elektronik (e-Paspor) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Jumat 16 Februari 2024.
Kegiatan sosialisasi yang dibuka Indra Kusuma Atmaja, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mewakili kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Teguh Santoso ini juga diikuti oleh Muh. Sirfadhli Analis Keimigrasian Pertama serta seluruh pegawai di lingkungan Kemenag Busel.
Indra Kusuma Atmaja mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi memperluas perjalanan e-paspor untuk menjawab kebutuhan masyarakat di seluruh daerah di penjuru wilayah Indonesia.
”Melalui Keputusan Ditjen Imigrasi Nomor: IMI 0235.GR.01.01 tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan 50 kantor Imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar Unit Pelayanan Teknis Keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik. Saat ini terdapat 102 kantor Imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik, salah satunya Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Baubau,” papar Indra.
Pada prinsipnya, kata Indra paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.
”Bedanya, paspor elektronik ini memuat data yang lengkap seperti data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai, sedangkan paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor,” terangnya.
Menurut Indra, dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Imigrasi hadir untuk menjawab kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik.
Selain itu juga sebagai tindak lanjut surat Plt. Dirjenim Nomor: IMI.2-Um.01.01-40700 tahun 2022, Direktorat Jendral Imigrasi menambahkan kuota paspor setiap harinya. Pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau membuka hingga 140 kuota perhari dimulai pada 19 Februari 2024.
Discussion about this post