Selain manfaat tambahan seperti BSU, dengan menjadi peserta BPJamsostek tentu pekerja akan lebih produktif karena terlindungi oleh lima program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semoga tujuan BSU ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia, dan seperti yang disampaikan Pak Presiden barusan, kita mendorong seluruh pemberi kerja untuk memastikan para pekerjanya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tertib dalam melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran,” Anggoro menambahkan.
“Sehingga apabila nantinya ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJamsostek,” Anggoro memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post