“Jadi buaya tersebut akan dikonsumsi oleh mereka, karena tak tahu aturan kalau buaya dilarang dibunuh. Olehnya itu dengan tindakan tersebut kami pihak Manajemen PT OSS meminta maaf dan memastikan tindakan serupa tidak akan terjadi lagi,” kata Tommy melalui rilis persnya, Kamis 26 Agustus 2021.
Menurutnya, buaya itu didapatkan dari masyarakat diwilayah PT OSS yakni Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Discussion about this post