<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Buruh atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri (TBM) kini diperbolehkan bekerja di Pelabuhan Kendari New Port.</span> <span style="font-size: 17px;">Hal itu disepakati dalam rapat kordinasi yang dihadiri oleh Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, Pelindo Kendari, Dinas Koperasi Sultra, Dinas Ketenaga Kerjaan Sultra serta kedua koperasi TKBM Karya Bahari dan TBM di Markas Komando Angkatan Laut Kendari, Selasa 11 Oktober 2022.</span> <span style="font-size: 17px;">Kepala KSOP Kendari, Agus Winartono mengatakan, dari rapat ini diputuskan tujuh kesimpulan. Diantaranya penunjukkan koperasi TKBM dilakukan oleh badan usaha pelabuhan (BUP) sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan perairan.</span> <span style="font-size: 17px;">Kemudian koperasi TKBM wajib memiliki nomor induk berusaha yang diverifikasi oleh Dinas PTSP kota atau provinsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang perizinan berbasis resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.</span> <span style="font-size: 17px;">"Koperasi yang memenuhi syarat ini adalah TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan Karya Bahari untuk bekerja di pelabuhan Kendari New Port dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh BUP dan diawasi oleh APBMI Sultra serta hasil evaluasi dilaporkan ke kami KSOP Kelas II Kendari," kata Agus melalui rilis persnya.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, pihaknya tidak berpihak pada TKBM manapun. Sebab sesuai dengan kesimpulan rapat, koperasi TKBM yang terpilih sesuai hasil verifikasi dari BUP wajib mematuhi SOP dan ketentuan yang berlaku di Pelabuhan Kendari New Port.</span> <span style="font-size: 17px;">Olehnya, seluruh pihak koperasi TKBM akan mematuhi kesepakatan ini dan tidak akan melaksanakan aksi demonstrasi atau perbuatan lainnya yang menyebabkan terhentinya aktivitas di Pelabuhan Kendari New Port.</span> <span style="font-size: 17px;">"Apabila salah satu pihak koperasi TKBM melanggar kesepakatan dimaksud maka kegiatan operasional pada Pelabuhan Kendari New Port akan dilaksanakan sendiri oleh BUP atau PBM sesuai kewenangannya," ujar Agus.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara itu, Ketua TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Fery mengatakan, sesuai dengan keputusan rapat maka pihaknya akan mematuhi semuanya. Adapun persyaratan yang diminta seluruhnya sudah dipenuhi oleh pihaknya.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kami hanya berharap dengan adaya keputusan ini kami bisa kembali bekerja di Pelabuhan Kendari New Port seperti dulu kala," kata Fery.</span> <span style="font-size: 17px;">Senada, Ketua Koperasi TKBM Karya Bahari, La Ode Alimin berharap, keputusan rapat ini segera ditindak lanjuti.</span> <span style="font-size: 17px;">"Agar kami bisa segera bekerja," Alimin memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_221011_204116_859.sdocx--> <strong><span style="font-size: 17px;">Jangan lewatkan video populer:</span></strong> https://www.youtube.com/watch?v=ldv6luPeLVI
Discussion about this post