“Intinya kami menolak hak angket dan sebaiknya mengembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara,” pungkas Supriansa.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Page 3 of 3
Discussion about this post