Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, maka Kawasan Danau Toba ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Tujuannya untuk mengembangkan potensi pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan Danau Toba. Danau Toba juga termasuk dalam Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Medan-Toba dan sekitarnya.
Selanjutnya lahir Perpres No.81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur pemanfaatan ruang yang mencakup penggunaan lahan, pengembangan wilayah, dan pelestarian lingkungan secara terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan kepentingan pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Kemudian lahir Perpres No.49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba yang bertujuan untuk mengelola, mengembangkan, dan membangun Danau Toba; mempercepat pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba; dan menyatukan pelaksanaan kewenangan pengelolaan kawasan Danu Toba.
Lalu Danau Toba ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas berdasarkan Perpres No.89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024-2044 yang bertujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.
Fokus pengembangannya mencakup infrastruktur, amenitas (fasilitas pendukung), konektivitas (aksesibilitas), pengembangan produk wisata, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Setelah itu, hadir Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memunculkan ide untuk menjadikan Kawasan Danau Toba menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Danau Toba dengan tujuan meningkatkan investasi, optimalisasi ekspor-impor, percepatan pembangunan daerah, dan terobosan pembangunan kawasan industri, pariwisata dan perdagangan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong justru menyatakan bahwa penataan kawasan Danau Toba bukan sekadar pembangunan fisik atau destinasi wisata, namun tanggung jawab menjaga warisan alam dan budaya, sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kami sebagai warga Sumatera Utara menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama, bahwa campur tangan pemerintah pusat dalam penataan Kawasan Danau Toba “overlapping” sehingga tidak ada yang fokus.
Discussion about this post