Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dinilai tak mampu mengelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang terletak di Kecamatan Batalaiworu dengan baik.
Retribusi pengelolaan sampah di Kabupaten Muna mengalami kenaikan. Berdasarkan Perda Muna Nomor 2 tahun 2023 kenaikan retribusi tersebut bervariasi dan berlaku mulai Januari 2024.
PENASULTRAID, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperingati hari jadi ke-57 dengan mengusung tema besar “5emangat 7ransformasi”. Hal...