Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dinilai tak mampu mengelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang terletak di Kecamatan Batalaiworu dengan baik.
Retribusi pengelolaan sampah di Kabupaten Muna mengalami kenaikan. Berdasarkan Perda Muna Nomor 2 tahun 2023 kenaikan retribusi tersebut bervariasi dan berlaku mulai Januari 2024.
PENASULTRAID, JAKARTA - Liburan bersama keluarga sering dianggap sebagai momen recharge, yakni waktu untuk istirahat dan menikmati kebersamaan. Tapi seiring...