PENASULTRA.ID, MANHATTAN – Dewan juri persidangan di New York menyatakan Donald Trump bersalah atas semua dakwaan dalam kasus uang bungkam, pada Kamis 30 Mei 2024, hanya lima bulan sebelum pemilihan presiden AS digelar, di mana Trump menjadi kandidat utama calon presiden dari Partai Republik.
Pengadilan pidana bersejarah itu berakhir dengan vonis bersalah bagi Trump, yang berusia 77 tahun, untuk setiap dari 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis dalam upaya menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut bagi bintang film porno Stormy Daniels.
Keputusan juri ini menjadikannya mantan presiden AS pertama yang dinyatakan bersalah atas kejahatan berat dalam hampir 250 tahun sejarah AS.
Keputusan juri tersebut mengakhiri persidangan yang berpusat pada klaim-klaim terkait seks dan keuangan yang ditutup-tutupi dan membuat Trump dijatuhi hukuman penjara.
Discussion about this post